LAMPUNG TENGAH – Pelaku curanmor nyaris tewas dihajar massa setelah aksinya dipergoki warga di Lampung Tengah. Pelaku berinisial H (24) kalang kabut ketika diteriaki maling oleh korban hingga terjatuh dari motor curiannya.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Padang Ratu, Lampung Tengah.
BACA JUGA:
Biadab! Bocah 4 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Kasusnya Masuk Pengadilan
"Kami mengamankan seorang pelaku curanmor yang nyaris diamuk massa karena dipergoki korban saat akan mencuri motornya," kata Doffie, Kamis (19/5/2022).
Dia menambahkan, penangkapan pelaku bermula saat korban Rizky (19), warga Karang Anyar, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah memarkirkan sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih Nopol BE 3701 IV.
BACA JUGA:
Tawuran Pecah di Jepara, Satu Pemuda Tewas Luka Sabet di Leher
"Motor itu diparkir di depan rumah dengan posisi kunci masih tergantung di sepeda motor," katanya.
Melihat ada kesempatan, pelaku H yang sudah mengikuti korban dari awal langsung mengambil sepeda motor milik korban.
BACA JUGA:
Selingkuhan Sudah Pisah Ranjang, Istri Ngatiman Makin Lengket
"Tidak lama kemudian, korban mendengar sepeda motornya dinyalakan oleh orang lain, korban keluar dari dalam rumah melihat sepeda motornya telah dicuri oleh pelaku. Spontan korban berteriak maling," katanya.
Teriakan korban, lanjut dia, didengar warga. Warga kemudian berdatangan dan mengejar pelaku. Karena panik pelaku kemudian terjatuh dari motor curiannya hingga dihajar dan diamankan oleh warga.
BACA JUGA:
Pemerkosa Mahasiswi Cantik Juga Pernah Gagahi Bocah di Bawah Umur
BACA JUGA:
Dua Gadis Berdaster Ajak Pemuda Pesta Terlarang, Aksi Gagal Digerebek Polisi
"Beruntung, anggota yang sedang patroli melihat kejadian tersebut, anggota berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa kemudian dibawa ke Polsek Padang Ratu," katanya.
Setelah dibawa ke Polsek Padang Ratu, petugas melakukan koordinasi dengan Polsek Selagai Lingga untuk membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Lampung Tengah.
BACA JUGA:
Gadis Belia Digilir 8 Pemuda, 1 Pelaku Masih Bocil
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat yang dicurinya. Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait