KEBUMEN – Kasus pembunuhan gadis muda di bawah umur berinisial FA (14) warga Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, menggegerkan warga. Kasus ini sempat viral di media sosial hingga menarik perhatian publik.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menyatakan terdapat dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni teman korban inisial RK (17) dan HS (15). Keduanya warga Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo.
BACA JUGA:
Kesetanan! Anak-Anak Setubuhi Gadis Muda, Jerat Leher dan Injak hingga Tewas
Dalam pemeriksaan polisi terungkap, RK yang bertindak sebagai eksekutor. Dijelaskan, pembunuhan dilakukan pada Sabtu 14 Mei sekira pukul 03.30 WIB. Pelaku kesal dengan perkataan korban padanya yang dianggap menyakitkan hati.
Sebelum dibunuh, korban disetubuhi tersangka di sebuah ladang di Desa Kaliputih, Kecamatan Alian Kebumen. Kemudian korban dibunuh dengan cara dijerat pada bagian leher dengan tali jaket hingga lemas, selanjutnya diinjak sampai meninggal dunia.
BACA JUGA:
Gudang Produksi Miras Digerebek, Ratusan Liter Tuak Dipenuhi Belatung
Untuk menghilangkan jejak, tersangka RK meminta bantuan HS untuk mempreteli tanda nomor kendaraan bermotor (pelat nomot). Mereka juga berencana mengganti warna cat Honda Beat milik korban agar tidak mudah dikenali.
Sepeda motor korban selama masa persembunyian disimpan di rumah orangtua HS. Sementara Tersangka RK sempat melarikan diri ke Kabupaten Magelang karena takut setelah melihat viralnya penemuan mayat korban di media sosial.
BACA JUGA:
Ini Tampang Pasutri Peracik Miras Oplosan, Masuk Daftar Hitam Diusir Warga
"Ya takut Pak, takut ditangkap. Saya bersembunyi di Magelang,” kata RK saat gelar perkara di Mapolres Kebumen, Jumat (20/5/2022).
Namun, RK yang masih usia anak-anak itu tak bisa berlama-lama dalam pelarian. Dia memutuskan pulang karena kakinya sakit. Polisi bergerak cepat hingga berhasil mengamankan para tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
“Selanjutnya saya memutuskan pulang, karena saya panas, kaki saya infeksi pada bagian tungkai kaki kanan, luka saat menganiaya korban," kata tersangka RK.
BACA JUGA:
Kasus Poliandri di Cianjur, NN Miliki 2 Suami Terdorong Kebutuhan Seks Menggebu
Para tersangka ditangkap oleh Resmob Polda Jateng bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen di daerah Kabupaten Wonosobo pada Rabu 18 Mei sekira pukul 21.00 WIB. Para tersangka juga telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Satreskrim Polres Kebumen.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait