SEMARANG – Anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) Semarang diminta tak jemawa. Menyusul organisasi profesi advokat di bawah naungan Luhut Pangaribuan itu telah mengantongi SK Kemenkumham.
“Walaupun dari kami kubu Pak Luhut Pangaribuan kita sudah mendapatkan SK Kemenkumham yang mengatakan bahwa kita organisasi yang sah, kita tidak mau jemawa,” kata Ketua Peradi RBA Semarang Broto Hastono, di sela acara halal bihalal dan Rakercab Peradi RBA Semarang di Hotel Grasia Semarang.
“Dalam arti kita tidak mau merasa paling benar,” tandasnya.
BACA JUGA:
Kesetanan Setubuhi dan Bunuh Gadis Muda, Pelaku: Takut Ditangkap, Saya Sembunyi di Magelang
Dia juga mengimbau seluruh anggota Peradi RBA Semarang tetap menghormati pihak lain. Bahkan, dia juga menyatakan terbuka jika ada advokat lain yang ingin bergabung dengan Peradi RBA dengan catatan memenuhi syarat sesuai ketentuan organisasi.
“Apa pun hasilnya mari kita hormati bersama dan apabila ada teman-teman yang mungkin bergabung kepada Peradi RBA, kita terima dengan tangan terbuka sepanjang itu memenuhi syarat yang sudah digariskan oleh organisasi profesi yang bernaung di RBA,” beber dia.
BACA JUGA:
Kesetanan! Anak-Anak Setubuhi Gadis Muda, Jerat Leher dan Injak hingga Tewas
BACA JUGA:
Gudang Produksi Miras Digerebek, Ratusan Liter Tuak Dipenuhi Belatung
Sekretaris DPC Peradi RBA Kota Semarang Shindu Arief, menambahkan, terdapat sekira 200 advokat yang menjadi anggota Peradi RBA Kota Semarang. Mereka tidak hanya berasal dari Kota Semarang, tetapi juga daerah lain seperti Pekalongan, Salatiga, hingga Kudus.
“Kami dari DPC Peradi RBA Semarang menggelar halal bihalal dan Rakercab di DPC Peradi RBA. Kita konsolidasi untuk internal, dan eksternal menghadapi mengenai kasus-kasus jangan sampai menjadi bola liar di dalam anggota kita,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Ini Tampang Pasutri Peracik Miras Oplosan, Masuk Daftar Hitam Diusir Warga
Menurutnya, situasi di Jawa Tengah sangat kondusif dengan adanya Advokat Jateng Bersatu (AJB) yang bisa dijadikan role model bagi daerah lain. Dengan wadah tersebut sesama organisasi advokat harus rukun dan rendah hati.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait