SLEMAN – Polisi menunjukkan tampang pasutri peracik miras oplosan asal Prambanan Sleman DIY yang menjadi tersangka miras maut di Kapanewon Berbah Sleman. Mereka ternyata telah masuk daftar hitam warga setempat.
Pasutri APS (43) dan FAS (50) ini ternyata hanya pendatang dan mengontrak di salah satu rumah warga. APS tersangka laki-laki selama ini berprofesi serabutan dan tukang rosok. Sementara yang perempuan sebagai ibu rumah tangga biasa.
BACA JUGA:
Kasus Poliandri di Cianjur, NN Miliki 2 Suami Terdorong Kebutuhan Seks Menggebu
Carik Madurejo, Prambanan, Kabupaten Sleman, Hartoto Wahyudi mengatakan, pasutri ini memang sempat akan diusir warga. Bahkan dua pekan sebelum diringkus polisi karena kasus miras maut, mereka sempat disidang oleh warga dan tokoh masyarakat setempat.
"Dia dipanggil Dukuh Gangsiran dan tokoh masyarakat. Mereka diperingatkan," ungkapnya, Jumat (20/5/2022).
BACA JUGA:
Gadis Belia Digilir 8 Pemuda, 1 Pelaku Masih Bocil
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait