SLEMAN – Polisi masih mendalami kasus tiga orang tewas usia pesta minuman keras (miras) di sebuah gudang rosok Kabupaten Sleman DIY. Minuman haram itu ternyata diracik oleh sepasang suami istri (pasutri).
Pasutri itu adalah APS (43) dan FAS (50). Keduanya merupakan pasutri warga Kalurahan Bokoharjo. Keduanya memproduksi miras di dalam rumah mereka di Prambanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan fakta lokasi itu menjadi tempat produksi berbagai miras oplosan.
BACA JUGA:
Gadis Belia Digilir 8 Pemuda, 1 Pelaku Masih Bocil
Minuman-minuman keras yang ada di kediaman tersangka, merupakan hasil racikan tangan mereka. Barang haram itu dijual dengan sistem pesan antar. Ada pun harga miras-miras tersebut berkisar antara Rp10.000 hingga Rp50.000.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku meracik sendiri bahan-bahan miras oplosan," ucap Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana, Kamis (19/5/2022).
BACA JUGA:
Biadab! Bocah 4 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Kasusnya Masuk Pengadilan
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait