Polisi telah mengirim sampel minuman tersebut ke laboratorium. Sampel akan diuji isi kandungan di dalam minuman berbahaya tersebut karena dalam peristiwa di Berbah ada korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Miras yang dikonsumsi ketiga orang sebelum meninggal jenisnya adalah Mocca. Selain menjual miras oplosan, keduanya juga menjual miras jenis lain seperti ciu dan beberapa jenis lainnya.
BACA JUGA:
Tiga Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan Racikan Pasutri
APS dan FAS dipersangkakan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Sekadar diketahui, ketiga korban tewas sebelumnya menggelar pesta miras pada Rabu 18 Mei, sekira pukul 04.00 WIB. Mereka pesta miras oplosan di sebuah gudang rosok yang berada di wilayah dusun Karongan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.
BACA JUGA:
Pemerkosa Mahasiswi Cantik Juga Pernah Gagahi Bocah di Bawah Umur
Saat pesta miras di Kapanewon Berbah awalnya seorang meninggal dunia di lokasi kejadian. Satu orang lainnya kritis, serta seorang lagi dilarikan ke rumah sakit karena muntah-muntah usai pesta tersebut.
"Ketiganya akhirnya meninggal dunia," lanjutnya.
BACA JUGA:
Dua Gadis Berdaster Ajak Pemuda Pesta Terlarang, Aksi Gagal Digerebek Polisi
Mendapat informasi tersebut, aparat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi. Di TKP, petugas menemukan sisa-sisa minuman keras yang dikemas dengan bekas botol air mineral.
"Petugas juga memeriksa sejumlah saksi dan mengecek korban di RS. Dari keterangan yang didapatkan, sebelum meninggal dunia, ketiga korban mengalami mual-mual dan pusing," lanjutnya.
BACA JUGA:
Gawat! Begal Pakai Bendo Berkeliaran di Demak, Korbannya Pasangan Muda-mudi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait
