Ini Tampang Pasutri Peracik Miras Oplosan, Masuk Daftar Hitam Diusir Warga

erfan erlin
Petugas menunjukkan pasutri tersangka penjual miras oplosan di Polres Sleman, Kamis (19/5/2022). (Foto : ist)

Kala itu, jika mereka masih nekat menjual miras maka warga akan mengusir keduanya. Mereka menandatangani kesepakatan tersebut di hadapan tokoh masyarakat dan juga jaga warga.

"Saat itu inginnya warga, kalau mereka tidak mau ya pindah saja," ujarnya. 

BACA JUGA:

Pasutri Ubah Rumah Jadi Tempat Produksi Miras Oplosan, Harganya Mulai Rp10.000

Mungkin karena larangan warga tersebut maka mereka kemudian menjalankan usaha produksi dan menjual miras oplosan dengan cara sembunyi-sembunyi. Informasi yang Totok dapatkan dari tetangga tersangka, APS menjual miras dengan sistem cash on delivery (COD), berkirim pesan lewat aplikasi WhatsApp. Setelah dipesan, minuman keras tersebut langsung diantar ke pemesan.

"Ke depan kami akan mengetatkan pengawasan. Baik kepada warga setempat maupun pendatang di wilayah Madurejo," ujar dia.

BACA JUGA:

Biadab! Bocah 4 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Kasusnya Masuk Pengadilan

Sebelumnya diketahui, tiga warga Sleman meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan. Ketiganya tewas usai mengonsumsi miras oplosan yang diduga diproduksi oleh APS (43) dan FAS (50). Pasutri ini beralamat di Kalurahan Madurejo.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network