"Tersangka menodongkan pistol airsoft gun sambil mengatakan 'kalau kamu tidak mau ikuti mauku saya bunuh kamu'," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, menirukan ucapan tersangka, Senin (23/5/2022).
Menerima tindakan tersebut, korban berusaha membujuk terlapor dengan mengatakan agar tidak melakukan hal itu di tempat tersebut, namun di hotel. Korban pun menyerahkan ATM agar menyewa hotel sebagai upaya bisa bebas dari tersangka.
BACA JUGA:
Kakek 65 Tahun Nikahi Perawan Cantik 18 Tahun di Cirebon, Maharnya Rp700 Juta
"Kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta terlapor untuk menarik uang di ATM, dan saat terlapor keluar mobil menuju ATM, korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitar," jelasnya.
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.
BACA JUGA:
Di Cirebon Kakek 65 Tahun Nikahi Gadis 18 Tahun, Di Subang Kakek 71 Tahun Kawini Mojang 19 Tahun
"Dari kasus ini kami menyita satu pucuk senjata airsoft gun, dan satu ATM Bank BRI. Tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," katanya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait