JAKARTA - Sepasang suami istri (pasutri) berinisial MT (34) dan MH (29) warga Cengkareng, Jakarta Barat, diduga telah mencetak uang palsu hingga Rp300 juta. Praktik pemalsuan uang itu terjadi selama enam bulan terakhir.
"Sudah 6 bulan berjalan," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar saat konferensi pers di Polsek Kalideres, Rabu (25/5/2022).
BACA JUGA:
Geger Penjual Cilok Ngaku Nabi di Kota Tegal
Syafri mengatakan, dalam kurun waktu enam bulan itu pelaku berhasil mencetak uang palsu senilai Rp300 juta dengan berbagai pecahan. Uang tersebut diedarkan ke pasar-pasar tradisional.
"Jadi, dia belanjakan (pakai uang palsu itu) sekitar Rp30 ribu atau Rp40 ribu nanti kembaliannya Rp10 ribu. Nah, kembaliannya (uang asli) itulah yang dia kumpulkan," ujarnya.
Seperti diketahui, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi praktik pemalsuan uang yang beredar di wilayahnya.
BACA JUGA:
Asyik Bercinta Bersama Selingkuhan, Wanita Bersuami Panik Digerebek Tanpa Celana
Selanjutnya, jajaran unit reskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kontrakan pelaku di wilayah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada 10 Mei 2022.
"Kemudian, kita lakukan transaksi (dengan pelaku) sehingga kita dapat mengetahui. Mereka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang ada di Rawa Buaya Cengkareng," katanya.
BACA JUGA:
Kakek 61 Tahun Tewas saat Berhubungan Seks dengan Pacara Muda di Hotel
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa ratusan lembar kertas bergambar uang pecahan Rp50 ribu, puluhan lembar kertas bergambar pecahan Rp20 ribu, ratusan lembar kertas minyak.
Kemudian, 5 buah printer merk Epson, 3 helai benang mirip benang pengaman dengan logo Bank Indonesia, lem kertas, serta pisau karter yang diduga digunakan untuk memotong kertas bergambar pecahan uang tersebut.
BACA JUGA:
5 Oknum TNI Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Jenderal Andika Perkasa Angkat Bicara
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 36 jo 26 ayat (1) tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait