Perampok Konyol Terjebak Dalam Mobil yang Dirampok, Korban Teriak-Teriak

Abriandi
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menginterogasi pelaku perampokan taksi online. (Foto: Istimewa)

BACA JUGA:

Polisi Tangkap 3 Siswi SMP Pelaku Bully di Kota Semarang

Kompol Made menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan percobaan perampokan lantaran terbelit masalah ekonomi. AA diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit kendaraan roda empat dan sepeda motor, pisau dapur dan pisau lipat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:

Bocah SD Hamil 6 Bulan, Ketahuan saat Mengeluh Sakit Perut

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network