BACA JUGA:
Polisi Tangkap 3 Siswi SMP Pelaku Bully di Kota Semarang
Kompol Made menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan percobaan perampokan lantaran terbelit masalah ekonomi. AA diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit kendaraan roda empat dan sepeda motor, pisau dapur dan pisau lipat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
BACA JUGA:
Bocah SD Hamil 6 Bulan, Ketahuan saat Mengeluh Sakit Perut
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait