Perampok Konyol Terjebak Dalam Mobil yang Dirampok, Korban Teriak-Teriak

Abriandi
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menginterogasi pelaku perampokan taksi online. (Foto: Istimewa)

SAMARINDA – Aksi perampok konyol terjebak dalam mobil yang dirampok sempat mengundang gelak tawa. Pelaku yang beraksi di Kota Samarinda Kalimantan Timur, malah terkunci di mobil lantaran korban melawan.

Pelaku adalah pemuda berinisial AA (22), asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dia nekat merampok sopir taksi online milik MR, pada Selasa (24/5/2022). Pelaku pun menyusun rencana untuk memuluskan aktivitas jahatnya.

BACA JUGA:

Ngamuk Diputus Cinta, Pemuda Ini Ancam Sebar Video Hubungan Seks dengan Mantan Pacar

Kapolsekta Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara mengungkapkan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku diketahui memarkir sepeda motornya di Perumahan BAP Jalan Juanda. AA kemudian memesan taksi online dengan titik penjemputan di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu, dengan tujuan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

"Jadi pelaku ini berpura-pura menjadi penumpang dengan memesan gocar tujuan Sungai Kunjang. Tetapi saat menuju tempat tujuan, pelaku meminta agar diantar ke Jalan Kahoi 10," katanya dikutip dari iNewsKutai, Rabu (25/5/2022).

BACA JUGA:

Karyawati Cantik Tewas Telanjang di Kamar Kos Elite

Pelaku yang diduga sudah mengenal lokasi tersebut tiba-tiba menyerang korban dari belakang menggunakan senjata tajam. Korban ditusuk di bagian leher dan punggung hingga bersimbah darah. Meski terluka, korban berusaha melakukan perlawanan dan langsung berteriak minta pertolongan.

Pelaku yang panik sempat terjebak di mobil karena pintu terkunci. Hingga beberapa saat kemduian dia berhasil keluar dan kabur. Keributan itu semakin menarik perhatian warga dan mengejar pelaku yang lari ke arah Pasar Kedondong.

BACA JUGA:

Kasus Bully Siswi SMP di Semarang, Polisi Gandeng Psikolog

"Pelaku berusahan melarikan diri dan dikejar warga. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga dan kebetulan di lokasi ada anggota Polsek Sungai Kunjang yang sedang berpatroli kemudian mengamankan pelaku," katanya.

Pelaku yang diamankan Satuan Anti Bandit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsekta Sungai Kunjang kemudian dibawa ke Mapolsek. Sementara korban yang menderita luka parah dilarikan ke RS Hermina untuk mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA:

Begini Perawatan Motor Usai Terendam Banjir Rob 1,5 Meter di Semarang

BACA JUGA:

Polisi Tangkap 3 Siswi SMP Pelaku Bully di Kota Semarang

Kompol Made menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan percobaan perampokan lantaran terbelit masalah ekonomi. AA diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit kendaraan roda empat dan sepeda motor, pisau dapur dan pisau lipat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:

Bocah SD Hamil 6 Bulan, Ketahuan saat Mengeluh Sakit Perut

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network