BACA JUGA:
Mantan Istri Nikah Lagi dan Miliki Bayi, Codot Marah Besar Tikam Membabi Buta!
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut Faridah.
Untuk diketahui, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam.
BACA JUGA:
Gadis Cantik Diperkosa Kawanan Begal hingga Pingsan, Teman Pria Dibawa ke Hutan
Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait