JAKARTA - Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atas kasus pembunuhan berencana. Kolonel Inf Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA:
Pimpinan Khilafatul Muslimin Pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Baasir
Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Dia dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis (21/4). Ada pun tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
BACA JUGA:
Mantan Istri Nikah Lagi dan Miliki Bayi, Codot Marah Besar Tikam Membabi Buta!
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait