ACEH SINGKIL – Seorang paman setubuhi keponakan cantik di kebun sepi untuk melampiaskan nafsunya. Pelaku mengimingi dan memberikan uang Rp20 ribu kepada korban agar mau melayaninya.
Terduga pelaku adalah S (43), warga Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Dia nekat menggagahi keponakan di kebun saat kondisi kampung sedang sepi. Saat ini S sudah mendekam di sel tahanan Polres Aceh Singgkil.
BACA JUGA:
Prostitusi Online via MiChat: Muncikari Dapat Rp50 Ribu usai PSK Layani Pelanggan
Tersangka S menjalani pemeriksaan intensif penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil. Pemerkosaan itu terjadi pada awal 2022. Saat itu, pelaku S hendak pergi memancing ke sungai di areal perkebunan.
Tersangka lantas melihat korban yang berusia 15 tahun bersama adiknya yang masih kecil. Tersangka S kemudian memanggil korban dengan dalih mengumpulkan cacing yang sudah di cangkulnya.
BACA JUGA:
Pria Ini Kencani ABG Cantik, Setelah Puas Dijual ke Lelaki Hidung Belang
Setelah korban mendekat, tersangka lantas membawa korban ke tampat sepi dan memberi uang Rp20 ribu. Tersangka kemudian memperkosa korban di dalam kebun sepi.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman mengatakan, seusai pemerkosaan itu, korban bercerita kepada orangtuanya. Kemudian, orangtua melapor ke Polres Aceh Singkil. Namun, S tak langsung ditangkap karena melarikan diri.
BACA JUGA:
Prostitusi Online via MiChat, Remaja Pria 16 Tahun Jadi Muncikari
"Tersangka S sempat melarikan diri meninggalkan kampung selama dua bulan saat tahu telah di laporkan oleh ibu korban," kata Kapolres Aceh Singkil.
AKBP Iin Maryudi Helman, petugas Satreskrim Polres Aceh Singkil dengan cepat membekuk tersangka S saat pulang ke Aceh Singkil pada Rabu 15 Juni 2022. Saat ini, tersangka mendekam mendekam di jeruji besi.
BACA JUGA:
Prostitusi Online Marak via MiChat, Asyik Hubungan Intim Digerebek Polisi
"Pelaku S disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan penjara," ujar AKBP Iin Maryudi Helman.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto