JAMBI – Polisi masih mendalami kasus prostitusi online via MiChat yang marak terjadi di Kota Jambi. Terbaru, seorang remaja pria diamankan petugas karena diduga menjadi muncikari dan menjual gadis-gadis muda ke lelaki hidung belang.
Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi membekuk remaja yang masih berusia 16 tahun. Meski di bawah umur, namun pelaku sudah terlibat jaringan mucikari prostitusi online. Guna memuluskan aksinya, mulanya pelaku terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan para wanita tersebut.
BACA JUGA:
Prostitusi Online via MiChat, Remaja Pria 16 Tahun Jadi Muncikari
Berikutnya, dengan bujuk rayu, anak baru gede (ABG) tersebut, diminta menuruti permintaannya. Usai memacarinya, tanpa rasa bersalah para perempuan yang pernah dikencaninya itu dijualnya ke lelaki hidung belang.
"Modusnya perempuan yang dia rekrut juga dipacarinya. Selanjutnya, oleh pelaku para perempuan itu dia jual," ungkap Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Jumat (10/6/2022).
BACA JUGA:
Prostitusi Online via MiChat: Muncikari Dapat Rp50 Ribu usai PSK Layani Pelanggan
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto