JAMBI – Polisi masih mendalami kasus prostitusi online via MiChat yang marak terjadi di Kota Jambi. Terbaru, seorang remaja pria diamankan petugas karena diduga menjadi muncikari dan menjual gadis-gadis muda ke lelaki hidung belang.
Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi membekuk remaja yang masih berusia 16 tahun. Meski di bawah umur, namun pelaku sudah terlibat jaringan mucikari prostitusi online. Guna memuluskan aksinya, mulanya pelaku terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan para wanita tersebut.
BACA JUGA:
Prostitusi Online via MiChat, Remaja Pria 16 Tahun Jadi Muncikari
Berikutnya, dengan bujuk rayu, anak baru gede (ABG) tersebut, diminta menuruti permintaannya. Usai memacarinya, tanpa rasa bersalah para perempuan yang pernah dikencaninya itu dijualnya ke lelaki hidung belang.
"Modusnya perempuan yang dia rekrut juga dipacarinya. Selanjutnya, oleh pelaku para perempuan itu dia jual," ungkap Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Jumat (10/6/2022).
BACA JUGA:
Prostitusi Online via MiChat: Muncikari Dapat Rp50 Ribu usai PSK Layani Pelanggan
Dari hasil penyelidikan, diduga antara pelaku dan korban sudah terjerat jaringan prostitusi.
"Mereka ini sudah seperti komunitas, karena korban juga punya jaringan. Jadi, pelaku juga sepertinya menjalin komunikasi dengan jaringan korban ini," tegasnya.
BACA JUGA:
Prostitusi Online Marak via MiChat, Asyik Hubungan Intim Digerebek Polisi
Menurutnya, remaja tersebut ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi online di bawah umur. Di samping itu, pihaknya juga menemukan adanya indikasi bahwa pelaku ini melakukan perekrutan dan menjual korbannya.
"Mereka di bawah umur semua, korbannya ada dua orang, usia 16 tahun dan 14 tahun. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan," tandas Kristian.
BACA JUGA:
Muda-mudi Bercumbu Saling Remas di Tangga Terminal Pariwisata Terpadu Banyuwangi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto