get app
inews
Aa Read Next : Ingin Hubungan Intim usai Keluar Penjara, Apes Suami Ditolak Istri

Prostitusi Online via MiChat: Muncikari Dapat Rp50 Ribu usai PSK Layani Pelanggan

Jum'at, 10 Juni 2022 | 15:15 WIB
header img
Ilustrasi bercinta. (Foto: Ist)

JAMBI Prostitusi online via MiChat yang marak terjadi di Kota Jambi berhasil dibongkar polisi. Satu orang yang berperan sebagai muncikari ditangkap karena  diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Terduga pelaku adalah pria berinisial AS (32), warga Kota Jambi. Dia ditangkap di salah satu hotel berbintang di kawasan Kedun Handil di Kota Jambi, Rabu 8 Juni 2022 malam. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO.

BACA JUGA:

Prostitusi Online Marak via MiChat, Asyik Hubungan Intim Digerebek Polisi

"Muncikari AS ditangkap di lobi hotel pada saat sedang menunggu wanita yang diperdagangkan sebagai pekerja seks," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto, Kamis (9/6/2022).

Pengakuan tersangka, dirinya sudah menjadi muncikari sepanjang 2022. Ia mengaku bisa menghasilkan ratusan ribu rupiah dalam sehari dari memperdagangkan wanita-wanita seksi sebagai pekerja seks.

BACA JUGA:

Muda-mudi Bercumbu Saling Remas di Tangga Terminal Pariwisata Terpadu Banyuwangi

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut