get app
inews
Aa Text
Read Next : Kata Gen Z Undip Ikuti Edukasi Safety Riding: Kami Ingin Membangun Kesadaran

Sandal Jepit Amankah untuk Berkendara? Instruktur Astra Motor Jateng Ungkap Fakta!

Jum'at, 17 Juni 2022 | 20:30 WIB
header img
Sandal Jepit Amankah untuk Berkendara? Instruktur Astra Motor Jateng Ungkap Fakta!

SEMARANG Sandal jepit masih menjadi tema perbincangan hangat di tengah masyarakat. Apalagi, muncul kabar pengendara motor yang mengenakan sandal jepit akan ditilang polisi karena dinilai tak sesuai standar keselamatan berkendara.

Sandal sudah ada sejak peradaban Mesir kuno. Sandal tertua yang ditemukan dibuat dari serat tanaman bernama Papyrus. Sandal dari zaman Mesir kuno digunakan untuk melindungi telapak kaki dari batu kecil dan kasar, karena pada saat itu perjalanan dilakukan dengan berjalan kaki.

BACA JUGA:

Iga Mercon Horison Inn Alaska, Pedas Nendang Daging Empuk

Senior Instruktur Astra Motor Jateng, Oke Desiyanto, menyampaikan fungsi sandal yang utama hanya sebatas pada perlindungan alas kaki. Berbeda dengan sepatu yang dapat melindungi kaki lebih optimal karena menutupi semua bagian mulai dari jari jemari, punggung kaki hingga bagian tumit yang difungsikan untuk melindungi kaki dari kotoran berupa debu, kerikil, atau bahkan lumpur dan benda keras lainnya.

Cedera kaki yang mungkin terjadi karena berkendara biasa ditemukan pada permukaan kulit kaki, jemari lecet bahkan melepuh kram kaki karena udara dingin yang terus mengalir, kuku terkelupas, terkilir, hingga bisa juga terjadi tulang kaki patah atau retak. Tentunya cedera kaki ini akan sangat mengganggu tubuh ketika berjalan, menghasilkan keseimbangan, kesulitan melakukan aktivitas tertentu bahkan menghalangi produktivitas.

BACA JUGA:

M Lutfi Dicopot dari Jabatan Menteri, Istrinya Wanita Cantik Bintang Video Klip Dewa19

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut