Namun, tarif yang ditetapkan tersebut belum termasuk sewa kamar hotel. Sehingga pelanggan mesti mengeluarkan uang lagi untuk merasakan sensasi seks bertiga.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso menyebutkan, penangkapan terhadap IS dilakukan di sebuah hotel di Jalan Empu Kala Kota Mojokerto.
BACA JUGA:
Buka Paksa Pakaian Gadis Muda Ternyata Sedang Menstruasi, Niat Perkosa Gagal Total!
"Tersangka IS menawarkan layanan itu di media sosial, setelah ada pelanggan yang cocok dia mengajak BA berangkat dari Kediri, ke Kota Mojokerto," tuturnya.
Pengungkapan kasus prostitusi nyeleneh ini, menurut Rizki berhasil dilakukan setelah anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota, melakukan patroli siber di media sosial.
BACA JUGA:
Pasangan Mesum Lari ke Toilet Hotel Melati, Kalang Kabut Digerebek Petugas
"Dari hasil pemeriksaan, setiap transaksi tersangka mendapatkan keuntungan Rp300 ribu," terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang tindak perdadagang orang dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto