get app
inews
Aa Text
Read Next : Teknisi Siaga dan Fasilitas Andalan Dukung Kelancaran Operasional Nataru

Terungkap! Pelaku Mutilasi Jasad Wanita di Ungaran, 2015 Cabuli Korban hingga Hamil

Selasa, 26 Juli 2022 | 13:14 WIB
header img
Pelaku mutilasi jasad wanita di Ungaran, pernah cabuli korban hingga hamil. (Foto: Taufik Budi)

SEMARANG – Terungkap, pelaku mutilasi jasad wanita di Ungaran Kabupaten Semarang Jawa Tengah, memiliki hubungan sangat dekat. Pelaku sakit hati karena disebut tidak mempunyai pekerjaan.

Korban adalah Kholidatunni'mah (24), warga Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal. Sementara terduga pelaku yang telah ditangkap polisi yakni IS (32), warga Desa Cibunar Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal.

“Jadi pembunuhan sadis yang dilakukan oleh residivis, karena pelaku pernah dihukum dengan korban yang sama,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin pers rilis di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).

Pengungkapan kasus mutilasi itu bermula pada Minggu 24 Juli sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu, seorang warga hendak memancing di Sungai Kretek Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, melihat benda mencurigakan.

Setelah mengecek benda tersebut didapati dua potongan tangan manusia. Selanjutnya dia memberitahukan warga lain hingga meneruskan ke Polsek Ungaran, untuk melakukan olah tempat kejadian perjara (TKP).

“Jadi pelaku ini melakukan pembunuhan dengan sadis dengan cara dimutilasi sebanyak 11 potong tubuh korban. Ini yang menjadi atensi kita sehingga hari ini kita ungkap terkait dengan modus operandi yang dilaksanakan oleh pelaku,” lanjutnya.

“Motifnya kenapa? Ini terjadi adalah karena tersangka merasa tersinggung, sakit hati dengan korban. Sedangkan modus oprrandi adalah dengan cara leher korban dicekik korban sampai meninggal kemudian dimutilasi menjadi 11 potongan tubuh yang dibungkus 7 kantong plastik,” ungkapnya.

Dia menambahkan, korban dan pelaku merupakan tetangga di kampung halaman. Pelaku pernah melakukan kejahatan pada korban dengan mencabulinya ketika masih anak-anak. Akibatnya, korban hamil hingga kasus itu berujung pada laporan polisi.

“Jadi antara korban dan pelaku adalah tetangga rumah. Pada tahun 2015 itu pacaran, kemudian dicabuli, hamil. Orangtuanya (korban) tidak terima, laporkan di Polres Tegal. Berkas perkara maju (pengadilan dan dipenjara) 10 tahun. Menjalani 6 tahun (hukuman), kemudian bebas, ketemu lagi (dengan korban) pacaran lagi. Kemudian kos di wilayah Semarang,” beber dia.

“Jadi ketemu lagi setelah bebas (penjara), kos (bersama). Karena tersinggung, laki-lakinya tidak kerja kemudian diajak diskusi marah, pada Minggu malam itu dicekik, meninggal, dipotong-potong oleh yang bersangkutan (pelaku). Ini sadis sekali,” pungkasnya.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut