get app
inews
Aa Text
Read Next : Teknisi Siaga dan Fasilitas Andalan Dukung Kelancaran Operasional Nataru

Sadis! Detik-Detik Pelaku dan Korban Mutilasi Cekcok, Dicekik lalu Dipotong-potong

Selasa, 26 Juli 2022 | 18:04 WIB
header img
Sadis! Detik-Detik Pelaku dan Korban Mutilasi Cekcok, Dicekik lalu Dipotong-potong (Foto: Taufik Budi)

SEMARANG – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi jasad wanita di Ungaran Kabupaten Semarang Jawa Tengah. Sebelum peristiwa berdarah itu, pelaku dan dan korban sempat cekcok hingga berujung pada pembunuhan. 

Korban adalah Kholidatunni'mah (24), warga Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal. Sementara terduga pelaku yang telah ditangkap polisi yakni IS (32), warga Desa Cibunar Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:

Terungkap! Pelaku Mutilasi Jasad Wanita di Ungaran, 2015 Cabuli Korban hingga Hamil

“Kronologi kejadian adalah pada Sabtu 16 Juli tersangka dengan korban terjadi cekcok. Kemudian Minggu malam jam 1 (dini hari) korban dicekik kemudian meninggal,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin pers rilis di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).

Pelaku yang kalap lantas membawa tubuh korban ke kamar mandi untuk dimutilasi. Dia menggunakna sebilah pisau di dapur tempat kos korban di Jalan Soekarno Hatta KM 30 Bergas Kabupaten Semarang.

BACA JUGA:

Apa Itu CVT? Emak-Emak Bikers Juga Harus Tahu Lho!

“Begitu dicekik meninggal jam 1 malam korban dibawa ke kamar mandi untuk dipotong. Jadi pemotongan pertama itu dipotong menjadi tiga bagian, yaitu lutut, pangkal paha, kemudian dimasukkan ke dalam plastik,” kata dia.

“Jam 10 (pagi) dibuang di samping pabrik Jalan Soekarno Hatta,” lanjutnya.

Dia menambahkan, korban dan pelaku merupakan tetangga di kampung halaman. Pelaku pernah melakukan kejahatan pada korban dengan mencabulinya ketika masih anak-anak. Akibatnya, korban hamil hingga kasus itu berujung pada laporan polisi.

BACA JUGA:

2 Maling Motor Gentayangan Incar Kendaraan di Halaman Rumah

“Jadi antara korban dan pelaku adalah tetangga rumah. Pada tahun 2015 itu pacaran, kemudian dicabuli, hamil. Orangtuanya (korban) tidak terima, laporkan di Polres Tegal. Berkas perkara maju (pengadilan dan dipenjara) 10 tahun. Menjalani 6 tahun (hukuman), kemudian bebas, ketemu lagi (dengan korban) pacaran lagi. Kemudian kos di wilayah Semarang,” beber dia.

“Jadi ketemu lagi setelah bebas (penjara), kos (bersama). Karena tersinggung, laki-lakinya tidak kerja kemudian diajak diskusi marah, pada Minggu malam itu dicekik, meninggal, dipotong-potong oleh yang bersangkutan (pelaku). Ini sadis sekali,” pungkasnya.

BACA JUGA:

Hari Mangrove Sedunia, Pertamina, Angkasa Pura I, dan Undip Tanam 12.000 Bibit di Pantai Mangunharjo

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut