get app
inews
Aa Read Next : Dua Bocah Curi Besi Betel, Alasannya Bikin Ngelus Dada

Geger Siswi Menangis Diduga Pemaksaan Jilbab, Disdikpora DIY: Cuma Mencontohkan!

Rabu, 03 Agustus 2022 | 21:42 WIB
header img
Ilustrasi, Geger Siswi Menangis Diduga Pemaksaan Jilbab, Disdikpora DIY: Cuma Mencontohkan! (Foto: Antara)

Dua guru BK SMAN 1 Banguntapan bakal dihadirkan pada Rabu (3/8), sedangkan guru agama dan wali kelas dijadwalkan hadir pada Kamis (4/8).

"Akan kami mintai penjelasan terkait dugaan mereka memanggil siswi ke ruang BK kemudian dipakaikan pakaian khas keagamaan (jilbab) itu," tutur Budhi.

Budhi menyampaikan bahwa satuan pendidikan harus tunduk pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian khusus agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian khusus agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian khusus agama tertentu berdasarkan kehendak orangtua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut