DENPASAR – Pasutri rekam hubungan intim dan membagikan videonya kepada member di grup media sosial. Mereka melakukan aksi tersebut karena terdorong ingin melakukan fantasi seksual yang berbeda.
Pasutri itu masing-masing berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30). Keduanya ditangkap petugas Polda Bali setelah memproduksi video porno lalu dijual lewat media sosial.
"Awalnya hanya untuk fantasi seksual mereka dan tidak berbayar," ungkap kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers, Rabu (10/8/2022).
Polisi lalu menangkap GGG dan istrinya di Gianyar, 22 Juli 2002. Dari hasil pemeriksaan, GGG dan istrinya mengaku memposting video porno ke akun Twitter sejak 2019.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto