BANYUMAS – Istri dipaksa hubungan intim dengan lelaki lain di Banyumas Jawa Tengah, oleh suaminya sendiri. Saat istri memberikan kenikmatan layanan ranjang kepada lelakin lain, sang suami nonton dari atas plafon.
Setiap kali selesai memberikan kenikmatan layanan ranjang itu, istri mendapatkan upah Rp100 ribu. Diduga, pelaku mengalami penyimpangan seksual dalam satu tahun terakhir.
Suami itu adalah pria berinisial TT (51), sementara istri berinisial I (35). Tak kuat dengan tindakan suaminya, I akhirnya melaporkan kasus suami jual istri tersebut ke Polresta Banyumas.
Korban juga sempat masuk rumah sakit selama tiga hari, karena mendapatkan tindakan kekerasan dari suaminya. Korban mengaku tidak mengetahui dijual berapa oleh suaminya untuk memberikan layanan kenikmatan ranjang tersebut.
"Kasus suami jual istri ini, berhasil kami ungkap setelah korban melapor ke polisi. Pelaku sempat kabur setelah mengetahui istrinya melapor ke polisi. Pelaku berhasil kami tangkap di Yogyakarta," tegas Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 44 ayat 2, dan Pasal 47 UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto