JAKARTA – Praktik jual beli jabatan di Pemkab Pemalang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Pemalang MAW mematok Rp60 juta - Rp350 juta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak meraih jabatan strategis di daerah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam.
MAW yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021 – 2026. Beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP)," kata Firli Bahuri.
Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, penyidik KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.
"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW," katanya.
Sebelumnya MAW telah menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.
"Ada pun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta," ucap Firli.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto