Dijelaskan dia, bermula dari sang suami yang mendatangi kontrakan istri sirinya. Saat itu, dia melihat ada motor terparkir di depan rumah kontrakan. Pelaku pun mengintip dari jendela rumah.
"Ternyata, sang istri sedang asyik berduaan dengan pria lain yang diduga selingkuhannya," ungkapnya.
Pelaku kemudian memanggil rekannya berinisial R agar datang memberikan bantuan. Pelaku lalu mendobrak pintu rumah kontrakan dan langsung menusuk C dengan menggunakan badik yang dibawa A.
"Akibat kejadian ini, C mengalami luka tikam di bagian pinggang sebelah kiri dan berhasil kabur. Tetapi pelaku yang masih emosi langsung membakar motor korban hingga hangus," jelasnya.
Peristiwa ini lalu dilaporkan ke Polres Maros. Tidak butuh lama, pelaku dan rekannya langsung dibekuk di dua tempat berbeda, di Kabupaten Takalar dan Kota Makassar.
"Pelaku dan rekannya dijerat dengan Pasal 351 Jo 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Penikaman dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto