get app
inews
Aa Read Next : Cinta Segi Tiga! Buruh Tambang Mendidih Lihat Pacar Bermesraan dengan Selingkuhan

Istri Asyik Ngamar Bareng Selingkuhan, Suami Dobrak Pintu Bawa Badik

Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:22 WIB
header img
Ilustrasi, Istri Asyik Ngamar Bareng Selingkuhan, Suami Dobrak Pintu Bawa Badik (Ist)

MAROSIstri asyik ngamar bareng selingkuhan membuat suami kalap di rumah kontrakan, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Lantas, suami dobrak pintu bawa badik dan menusuk selingkuhan istrinya.

Seorang pria berinisial A nekat menusuk selingkuhan istri sirinya, karena kesal memergoki sang istri I (19) saat sedang asyik gerah-gerahan. Dalam peristiwa itu, korban menderita luka tusuk di pinggang dan berhasil kabur.

Pelaku yang masih emosi, bersama rekannya juga membakar motor milik korban yang terparkir di depan rumah kontrakan. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

"Jadi, pelaku yang berinisial A asal Kabupaten Takalar ini mendapati istri sirinya sedang asyik berduaan dengan pria lain berinisial C yang diduga selingkuhannya," kata Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Dijelaskan dia, bermula dari sang suami yang mendatangi kontrakan istri sirinya. Saat itu, dia melihat ada motor terparkir di depan rumah kontrakan. Pelaku pun mengintip dari jendela rumah.

"Ternyata, sang istri sedang asyik berduaan dengan pria lain yang diduga selingkuhannya," ungkapnya.

Pelaku kemudian memanggil rekannya berinisial R agar datang memberikan bantuan. Pelaku lalu mendobrak pintu rumah kontrakan dan langsung menusuk C dengan menggunakan badik yang dibawa A.

"Akibat kejadian ini, C mengalami luka tikam di bagian pinggang sebelah kiri dan berhasil kabur. Tetapi pelaku yang masih emosi langsung membakar motor korban hingga hangus," jelasnya.

Peristiwa ini lalu dilaporkan ke Polres Maros. Tidak butuh lama, pelaku dan rekannya langsung dibekuk di dua tempat berbeda, di Kabupaten Takalar dan Kota Makassar.

"Pelaku dan rekannya dijerat dengan Pasal 351 Jo 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Penikaman dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut