Korban kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual dan bisa mengobati serta membuka aura hitam korban.
Namun, untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan, kemudian dikirim ke pelaku.
"Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam, kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan 7 tahun," ungkap Arief.
Kapolres Pekalongan mengimbau masyarakat yang juga menjadi korban tindakan pelaku untuk melapor. Masyarakat juga diminta tidak mudah memercayai tawaran dari media sosial terkait praktik perdukunan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto