get app
inews
Aa Read Next : Gadis Muda Disetubuhi Ayah Tiri, Minta Jatah 3 Kali Tiap Pekan

Kecanduan Film Porno, Bocah SMP Masuk Kamar Keponakan hingga Terjadi Persetubuhan

Kamis, 08 September 2022 | 07:22 WIB
header img
Ilustrasi, Kecanduan Film Porno, Bocah SMP Masuk Kamar Keponakan hingga Terjadi Persetubuhan (Foto: Antara)

MUSI RAWASKecanduan film porno, bocah SMP perkosa keponakan di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan. Pelaku tak kuat menahan nafsu syahwat dan nekat masuk kamar keponakan hingga terjadi persetubuhan.

Terduga pelaku adalah seorang pelajar SMP di Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, AB (14). Dia harus berurusan dengan polisi karena telah menyetubuhi paksa keponakannya sendiri berinisial WN (12), Rabu (7/9/2022).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan aksi bejat tersangka dilakukan setelah menonton video porno.

“Korban sendiri masih duduk di kelas VI SD, sedangkan tersangka merupakan pelajar SMP kelas XI,” kata Dedi didampingi oleh Kanit PPA, Aipda Dusman.

Dijelaskan Dedi, rudapksa yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di rumah kakek tersangka sekaligus korban. Keduanya tinggal bersama di rumah kakeknya di Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.

“Nah, pada hari Jumat (2/9/2022) Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menonton film porno melalui ponsel miliknya. Akibat menonton film itulah tersangka lalu tidak bisa menahan hawa nafsu, dan langsung masuk ke kamar korban, hingga terjadilah peristiwa tersebut,” katanya.

Ditambahkan Dedi, saat masuk ke dalam kamar korban sedang tertidur. Lalu, tersangka langsung menutup mulut korban yang sedang tertidur dengan menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.

“Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Sampai saat ini korban masih mengalami trauma dan sampai saat ini korban masih dirawat di rumah sakit,” ujarnya.

Kasus itu ditangani polisi berdasarkan laporan LP/B-149/IX/2022/SPKT/RES MURA/SUMSEL tanggal 4 September 2022. Tersangka dibekuk, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (5/9/2022), oleh tim Satreskrim, Unit PPA dan anggota Polsek Terawas, dirumah kakek korban.

Selanjutnya anggota Polsek Terawas, menyerahkan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura. Selain tersangka, polisi juga menyita BB di antaranya, satu helai baju kaos lengan panjang warna pink motif boneka, satu helai celana kaos panjang warna pink dan satu helai celana dalam warna pink motif boneka.

"Tersangka melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Ppemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun pelaku masih anak di bawah umur bisa dikenakan sepertiga dari ancaman hukuman," pungkasnya.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut