Kedua, penangkapan ikan terukur berbasis kuota di enam zona yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini untuk menekan overfishing sehingga stok ikan terjaga dan terkelola dengan baik.
“Untuk membuat tata kelola laut menjadi legal, regulated and reported, Indonesia menetapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur yang berbasis kuota. Kebijakan ini akan diperuntukkan kepada nelayan tradisional dan industri," kata Menteri Trenggono.
Ketiga, peningkatan perikanan budidaya berkelanjutan dengan mendorong pengembangan komoditas unggulan, seperti udang, kepiting, lobster, rumput laut, dan ikan bernilai ekonomis tinggi.
Keempat, guna menjamin wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terjaga dengan baik, pemerintah melakukan penataan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil termasuk memastikan kegiatan yang memanfaatkan ruang laut sesuai dengan alokasi, daya dukung, dan mitigasi dampaknya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto