get app
inews
Aa Read Next : Senyum Setianingrum: Anak Ojol Penerima Beasiswa Gojek, Kini Lulus Polines

Gadis Tewas Dicekik saat Hubungan Intim, Kekasih Dibekuk 6 Jam usai Mayat Korban Ditemukan

Selasa, 04 Oktober 2022 | 20:40 WIB
header img
Gadis Tewas Dicekik saat Hubungan Intim, Kekasih Dibekuk 6 Jam usai Mayat Korban Ditemukan (Ist)

TEMANGGUNG – Polisi bergerak cepat menangani kasus jenazah remaja yang dikubur di belakang rumah warga tepatnya di Desa Campurejo Kecamatan Tretep Temanggung Jawa Tengah. Korban adalah gadis yang tewas dicekik saat hubungan intim dengan kekasih.

Pelaku adalah R (17) warga Dusun Bakal, Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Temanggung, Jawa Tengah. Sementara korban S (16) merupakan warga Dusun Tegalparakan, Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi jenazah korban. Petugas kemudian menangkap pelaku pembunuhan berinisial R yang tidak lain merupakan kekasih korban.

“Alhamdulillah tersangka berhasil kita tangkap 6 jam setelah jasad ditemukan,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (4/10/2022).

Kapolres menerangkan berdasar pengakuan tersangka, korban diajak pergi dari rumahnya menuju ke rumah tersangka. Kemudian korban diajak mengonsumsi minuman keras hingga mabuk.  Selanjutnya, korban dan tersangka melakukan persetubuhan.

“Korban dijemput dari rumahnya di Gemawang oleh pelaku, diajak minum kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri,” terangnya.

“Keduanya lalu minum tuak dan dalam kondisi mabuk melakukan hubungan intim. Karena terus bertanya bagaimana jika hamil, pelaku yang ternyata mempunyai pacar lain emosi dan mencekik korban,” ucap Agus.

Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban di rumah kosong milik kakeknya yang tak jauh dari rumah pelaku. Saat dikubur, tangan korban diikat dan leher dijerat menggunakan hijab milik korban. Korban dikubur setengah bugil, hanya memakai baju dan dibungkus dengan gorden.

Pelaku kemudian mengambil telepon selular korban dan menjualnya. Sementara barang-barang lain milik korban masih utuh dan ikut dikubur.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Temanggung dan akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan Pasal 338 KUHP serta Pasal 332 KUHP dengan ancaman masing masing penjara 15 dan 7 tahun.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut