SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan modus partai politik yang asal comot kartu identitas untuk dimasukkan ke Sistem Partai Politik (Sipol). Padahal, kartu identitas itu awalnya untuk syarat pendafataran beasiswa.
“Kemarin ada yang menyampaikan, dia itu anaknya menerima beasiswa. Kemudian disuruh untuk menyamapaikan kartu identitas KTP,” kata Komisioner Bawaslu Jateng, Rofiudin, usai “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif" Bawaslu Kota Semarang Jumat (30/9/2022).
“Nah ketika orang terseut mengecek di Sipol, ternyata namanya ada di Sipol. Padahal orang tersebut sebenarnya menyatakan tidak sebagai anggota partai politik” jelasnya.
Untuk itu, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU di Jawa Tengah dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Salah satu saran perbaikan itu terkait dengan nama warga yang terdaftar dalam Sistem Partai Politik (Sipol) padahal warga tersebut menyatakan bukan/tidak menjadi anggota partai politik.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto