get app
inews
Aa Read Next : 4 Polisi dan 1 TNI Wafat usai Coblosan Pilpres 2024

Muazin Ngamuk Pukuli Imam hingga Meninggal, Penyebabnya Mikrofon Dimatikan

Senin, 10 Oktober 2022 | 19:37 WIB
header img
Muazin Ngamuk Pukuli Imam hingga Meninggal, Penyebabnya Mikrofon Dimatikan (Ist)

Dari kejadian ini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi. Termasuk satu saksi yang mendengar suara benturan di tembok. Semuanya sudah dimintai keterangan dan didapati kejadian ini adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

“Hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di bagian kepala,” katanya saat konferensi pers, Senin, (10/10/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang. Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut