Atas peristiwa tersebut, korban menceritakan kepada ibunya lalu melaporkan kepada polisi. Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekuncen. Selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor.
"Kejadian awal dialami korban pada bulan Oktober lalu, saat itu korban yang sedang di rumah pelaku diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," papar dia.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan bahwa korban sempat menolak namun tersangka terus merayu korban dan bersedia bertanggungjawab jawab jika hamil. Kemudian terjadi hubungan layaknya suami istri di kamar tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa benar NAP telah melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto