JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Mahfud MD minta Mario Dandy minta dihukum berat dan dijerat pasal penganiayaan berat berencana. Dia menilai perbuatan Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora sangat brutal dan tidak berprikemanusiaan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio (MDS) dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud kepada wartawan usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Mahfud MD mengaku telah menyampaikan masukan tersebut kepada Tim Penasihat Hukum keluarga David Ozora agar kasus diusut tuntas secara hukum.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto