get app
inews
Aa Text
Read Next : Promo Khusus Libur Pilkada, KAI Dorong Mobilitas dengan Kereta Api

Beredar Kabar Jihad Politik di Masjid, Begini Sikap Bawaslu Jateng

Minggu, 05 Maret 2023 | 13:39 WIB
header img
Beredar Kabar Jihad Politik di Masjid, Begini Sikap Bawaslu Jateng (Foto : Ilustrasi/Istimewa)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id ­– Bawaslu Jateng menegaskan tempat ibadah termasuk masjid tak boleh digunakan sebagai tempat kegiatan politik. Sebelumnya, beredar kabar kelompok tertentu akan menggunakan masjid sebagai tempat jihad politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Misalnya sosialiasi calon pasangan kok di masjid, itu dilarang! Dalam undang-undang di negara kita jelas ada larangan-larangan tempat kampanye yakni tempat pendidikan dan tempat ibadah,” kata Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin, ditemui di Kantor Dinasnya, Jalan Papandayan Semarang, Jumat (3/3/2023).

Ia menegaskan semua tempat ibadah berbagai agama hanya boleh untuk kegiatan ibadah. Begitu juga dengan sekolah dan kampus hanya boleh untuk kegiatan pendidikan.

“Tempat-tempat ini tidak boleh untuk niatan kampanye politik terselubung!” tegasnya.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut