get app
inews
Aa Read Next : Senyum Bibit Waluyo di Halal Bihalal, Mantan Gubernur Jateng yang Sempat Dikalahkan Ganjar Pranowo

Ini Bukti Data Pribadi Tak Aman di Internet, Serampangan Dipakai Registrasi Kartu Perdana Seluler

Rabu, 08 Maret 2023 | 15:41 WIB
header img
Ini Bukti Data Pribadi Tak Aman di Internet, Serampangan Dipakai Registrasi Kartu Perdana Seluler (Foto: iNews/Taufik Budi)

SEMARANG, iNewsJoglosemar Data pribadi yang diunggah ke internet ternyata tak aman. Data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) serampangan dipakai registrasi kartu perdana seluler tanpa seizin pemiliknya.

Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan seorang lulusan SMA. Terduga pelaku adalah KA (26) warga Dusun Jetis Kelurahan Dlimas Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang.

Dia ditangkap Subdit V/ Tipidsiber karena diduga melakukan registrasi kartu perdana dengan menggunakan data kependudukan NIK dan NKK tanpa seizin pemiliknya. Tersangka telah melakukan aktivitas ilegal ini sejak 2020 dengan mendapatkan pengetahuan secara autodidak.

“Penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan kartu perdana/ SIM card di wilayah Batang,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Semarang, Rabu (8/3/2023).

“Kami terjunkan tim dari yang dipimpin Kasubdit V/ Tipidsiber AKBP Sulistyoningsih ke wilayah Batang Dan benar, hasil penyelidikan di rumah tersangka KA ditemukan adanya aktivitas registrasi kartu perdana dengan menggunakan data orang lain,” jelasnya didampingi Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Jateng AKBP Priyono.

Dari tangan tersangka KA, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, flashdisk dongle modem pool, HP, dan kartu perdana. Polisi juga berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada orang lain dan memastikan penggunaannya.

Akibat perbuatannya ini, tersangka KA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar dan/atau Pasal 94 jo Pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp75 juta.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut