Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Audiensi KPU–Bawaslu Banyumas, Perindo Siap Lengkapi Data SIPOL
Advertisement . Scroll to see content

Dibuka Pendaftaran Calon Anggota DPRD Jateng, Begini Syaratnya!

Senin, 01 Mei 2023 | 19:11 WIB
  • author Taufik Budi
Dibuka Pendaftaran Calon Anggota DPRD Jateng, Begini Syaratnya!
Dibuka Pendaftaran Calon Anggota DPRD Jateng, Begini Syaratnya! (Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Jateng dan bakal calon DPD Provinsi Jawa Tengah pada Senin (1/5/2023) di KPU Jawa Tengah. Pendaftaran bakal calon akan dibuka selama 14 hari hingga 14 Mei 2023.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran bakal calon tersebut. Semua tahapan pendaftaran bakal calon sangat krusial sehingga harus diawasi.

“Masyarakat juga harus terlibat mengawasi tahapan ini. Mari kita awasi secara bersama-sama,” kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin usai mengawasi pembukaan pendaftaran bakal calon di kantor KPU Jawa Tengah, Senin (1/5/2023).

Amin mengingatkan KPU Jawa Tengah agar profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran bakal calon DPD maupun bakal calon DPRD Jawa Tengah. Segala perangkat harus disiapkan secara matang agar tidak ada gangguan maupun ketersendatan.

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut