get app
inews
Aa Read Next : Jelang May Day, Kapolda Jateng Temui Ratusan Buruh di Hotel

Dibuka Pendaftaran Calon Anggota DPRD Jateng, Begini Syaratnya!

Senin, 01 Mei 2023 | 19:11 WIB
header img
Dibuka Pendaftaran Calon Anggota DPRD Jateng, Begini Syaratnya! (Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Jateng dan bakal calon DPD Provinsi Jawa Tengah pada Senin (1/5/2023) di KPU Jawa Tengah. Pendaftaran bakal calon akan dibuka selama 14 hari hingga 14 Mei 2023.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran bakal calon tersebut. Semua tahapan pendaftaran bakal calon sangat krusial sehingga harus diawasi.

“Masyarakat juga harus terlibat mengawasi tahapan ini. Mari kita awasi secara bersama-sama,” kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin usai mengawasi pembukaan pendaftaran bakal calon di kantor KPU Jawa Tengah, Senin (1/5/2023).

Amin mengingatkan KPU Jawa Tengah agar profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran bakal calon DPD maupun bakal calon DPRD Jawa Tengah. Segala perangkat harus disiapkan secara matang agar tidak ada gangguan maupun ketersendatan.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut