Menurutnya, partai politik yang mengusung bakal calon anggota DPRD harus memenuhi berbagai syarat. Di antaranya usia minimal 21 tahun, lulusan minimal SMA atau sederajat, terdaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia, mencalonkan diri di satu daerah pemilihan, sehat jasmani rohani dan bebas narkoba, dan masih banyak lagi syarat-syarat lain. Begitu juga dengan bakal calon DPD juga harus memenuhi berbagai syarat.
Bawaslu Jawa Tengah melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Jawa Tengah menjalani tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan. Rujukan aturannya ada di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, Perbawaslu dan ketentuan-ketentuan lain.
Amin menyatakan, Bawaslu Jawa Tengah membuka berbagai kanal laporan. Jika ada yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran bisa dilaporkan ke pengawas Pemilu.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto