Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Audiensi KPU–Bawaslu Banyumas, Perindo Siap Lengkapi Data SIPOL
Advertisement . Scroll to see content

Dibuka Pendaftaran Calon Anggota DPRD Jateng, Begini Syaratnya!

Senin, 01 Mei 2023 | 19:11 WIB
  • author Taufik Budi
Dibuka Pendaftaran Calon Anggota DPRD Jateng, Begini Syaratnya!
Dibuka Pendaftaran Calon Anggota DPRD Jateng, Begini Syaratnya! (Ist)

Menurutnya, partai politik yang mengusung bakal calon anggota DPRD harus memenuhi berbagai syarat. Di antaranya usia minimal 21 tahun, lulusan minimal SMA atau sederajat, terdaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia, mencalonkan diri di satu daerah pemilihan, sehat jasmani rohani dan bebas narkoba, dan masih banyak lagi syarat-syarat lain. Begitu juga dengan bakal calon DPD juga harus memenuhi berbagai syarat.

Bawaslu Jawa Tengah melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Jawa Tengah menjalani tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan. Rujukan aturannya ada di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, Perbawaslu dan ketentuan-ketentuan lain.

Amin menyatakan, Bawaslu Jawa Tengah membuka berbagai kanal laporan. Jika ada yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran bisa dilaporkan ke pengawas Pemilu.

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut