Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Wanita Tua Tewas Dipenggal, Pelaku Dendam!
Advertisement . Scroll to see content

Wanita Tua Tewas Dipenggal, Pelaku Dijerat Pidana Mati

Kamis, 22 Juni 2023 | 18:06 WIB
  • author Saeful Efendi
Wanita Tua Tewas Dipenggal, Pelaku Dijerat Pidana Mati
Wanita Tua Tewas Dipenggal, Pelaku Dijerat Pidana Mati (Ilustrasi/Ist)

Pidana Mati

Pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara 20 tahun.

Sekadar diketahui, korban dan pelaku tinggal di rumah kontrakan yang sama. Peristiwa nahas itu bermula pada Kamis (22/6/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, rumah kontrakan mereka tempat mati lampu. Pelaku mendatangi kamar korban untuk meminta lilin.

Sesaat kemudian, pelaku mencekik korban dan dibanting. Korban lalu dibunuh dengan menggunakan pisau. Tak sampai di situ, pelaku kembali mengambil golok dan memotong leher korban hingga terputus.

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut