Menangis
Korban diketahui pulang dalam keadaan menangis, yang kemudian bercerita kepada orang tuanya. Bahwa dirinya telah dicabuli oleh gurunya sendiri. Tak terima setelah mendengar cerita tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota.
"Awal terbongkarnya kasus ini, saat itu korban pulang dalam keadaan menangis, dan menceritakan apa yang dialaminya. Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti," ujarnya.
Saat ini, petugas masih terus mendalami keterangan tersangka, guna memastikan adanya korban lain, selain salah satu muridnya sendiri.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara," ucap Kapolres.
Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka mengaku membawa korban ke hotel setelah melakukan chatting untuk mengajaknya jalan-jalan di luar. Sebelumnya tidak ada rencana untuk masuk ke penginapan kelas melati.
"Awalnya saya mengajak korban tidak ada rencana ke hotel. Tapi, setelah di perjalanan saya mengarah ke hotel dan menyewa satu kamar," katanya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto