get app
inews
Aa Text
Read Next : Honda Beat Ngacir di Lereng Merbabu, Emak-Emak Lincah Taklukkan Tikungan Timboa

2 Emak-Emak Jadi Copet di Kawasan Wisata Malioboro, 10 Kali Dipenjara Tak Kapok

Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:22 WIB
header img
2 Emak-Emak Jadi Copet di Kawasan Wisata Malioboro, 10 Kali Dipenjara Tak Kapok (Ilustrasi/Ist)

Tersangka IK ditangkap pada 26 Juli 2023 setelah mencopet handphone di depan Rumah Hantu Jalan Malioboro. Handphone tersebut masih dipakai pelaku, setelah dilakukan penghapusan data (flashing). 

“Pengakuannya dia terdesak kebutuhan dan baru sekali mencopet karena tidak memiliki handphone,” katanya.    

Sementara pelaku S berhasil ditangkap pada 27 Juli 2023 di di Plaza Malioboro. Dia sempat mencopet handphone milik wisatawan asal Bali. Handphone tersebut kemudian dijual kepada seseorang di Malioboro seharga Rp400.000. 

“Pelaku ini residivis dan sudah 10 kali menjalani hukuman di Surabaya, Kediri, Sidoarjo, Kudus, Sleman, dan baru dua bulan keluar penjara,” katanya. 

Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi menyita barang bukti, dua buah handphone dan tas sebagai barang bukti. 
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut