Pasalnya, tambah Zaenal, perpanjangan waktu Plt itu maksimal dua kali total selama 6 bulan dan tidak bisa diperpanjang lagi. Hal itu sesuai Permen PANRB Nomor 22/2021 tentang pola karier PNS pasal 59 ayat 1, 2 dan 3 maupun Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas, yakni Angka 3 poin b no 11.
"Maka itu kami pertanyakan ke Pemkot Semarang yang kesannya membiarkan kekosongan jabatan di Dinas Pendidikan dan tidak segera melakukan seleksi terbuka.
Kami kasihan kepada Bu Wali, apabila hal tersebut tidak beliau pahami, padahal seharusnya Sekda dapat member masukan,” tandasnya.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Semarang, Kartika Aji, mengaku belum mengetahui pasti tentang pengisian jabatan. Dia menyarankan untuk meminta konfirmasi kepada Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, M Khadhik. Namun, yang bersangkutan masih belum merespons atas pesan singkat dan telepon padanya.
Editor : Enih Nurhaeni