BANYUMAS, iNewsJoglosemar.id – RSUD Margono Soekarjo tengah berupaya meningkatkan kualifikasi rumah sakit menjadi tipe A. Untuk itu, pelayanan dan fasilitas telah disesuaikan dengan standar Kementerian Kesehatan.
Dirut RSUD Margono Soekarjo, Dr dr Harsini SpPr, yakin dengan pemenuhan standar bertipe A yang telah ditentukan. Sejauh ini RSUD Margono telah memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik bertipe A.
Di antaranya memiliki empat medik spesialis dasar, lima spesialis penunjang medik, 12 medik spesialis, dan 13 medik subspesialis. Selain itu, peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan undang-undang. Bahkan fasilitas penunjang pun seperti pemenuhan kamar sudah lengkap.
“Harapan kami dengan dukungan Pemprov serta Komisi E, kami dapat naik menjadi tipe A yang semula B. Pelayanan Kesehatan di masyarakat Jateng bagian barat selatan ini bisa tercover,” ucapnya saat menerima kunjungan rombongan Komisi E DPRD Jawa Tengah, Senin (2/10/2023).
Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah Abdul Hamid mendukung penuh upaya pihak manajemen RSUD Margono Soekarjo. Klasifikasi rumah sakit yang saat ini tipe B Pendidikan diharapkan naik menjadi A Pendidikan.
“Pentingnya klasifikasi rumah sakit untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tutur Abdul Hamid seperti dilihat di laman dprd.jatengprov.go.id.
Pihaknya mendorong percepatan peningkatan klasifikasi RSUD Margono Soekarjo mengingat rumah sakit milik Pemprov Jateng itu memiliki prospek sangat potensial. Dari sisi cakupan wilayah pelayanan pun rumah sakit ini sangat luas. Ke barat sampai ke Tasikmalaya, Cirebon bagian selatan, Kuningan. Di Jateng sampai Banjarnegara, Brebes selatan, Cilacap.
“Dari sisi tenaga medis, fasilitas, sarana dan prasarana ada semua dan mumpuni. Kami bersama Pemprov Jateng mendorong untuk bisa meningkatkan klasifikasinya,” ujarnya.
Anggota Komisi E Joko Haryanto menambahkan, dengan meningkatkan pelayanan rumah sakit berarti menambah fungsi pelayanan kepada masyarakat miskin.
“Masyarakat yang membawa surat keterangan tanda miskin (SKTM) jangan sampai ditolak. Merupakan amanah undang-undang, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan wajib ditaati oleh manajemen rumah sakit terlebih dalam pengelolaan pemerintah daerah,” tuturnya.
Sementara itu anggota Komisi E Jasiman pun sepakat dengan hal itu. Mengingat RSUD Margono Soekarjo merupakan satu-satunya milik pemerintah di Jateng wilayah barat-selatan tentunya peningkatan pelayanan mutlak dilakukan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto