Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Antisipasi Botoh Judi Pilkades 140 Desa, Begini Strategi Polres Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru! Visa Pendidikan Tak Perlu Rekomendasi Kementerian

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 10:05 WIB
  • author Septi Wulandari
Aturan Baru! Visa Pendidikan Tak Perlu Rekomendasi Kementerian
Aturan Baru! Visa Pendidikan Tak Perlu Rekomendasi Kementerian (Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim, mensosialisasikan Visa Pendidikan versi baru ketika meninjau progres renovasi Kantor Imigrasi Semarang. Visa Pendidikan versi baru tak perlu melampirkan rekomendasi kementerian terkait.

"Visa pendidikan versi lama harus melampirkan rekomendasi kementerian terkait. Sedangkan versi baru, cukup melampirkan bukti penerimaan mahasiswa dari institusi pendidikan," kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, Kamis (19/10/2023).

Harapannya terobosan ini bisa menjadikan Indonesia menjadi salah satu destinasi pendidikan tinggi global. Dia bertekad menjadikan Imigrasi Indonesia semakin baik dengan kinerja maksimal dan peningkatan kualitas di beberapa sektor. Salah satunya adalah memangkas aturan yang menyulitkan pemohon jasa keimigrasian.

"Aturan yang menyulitkan harus dipangkas sesuai arahan Presiden, makanya dalam peraturan keimigrasian terbaru, rekomendasi dari instansi lain dicabut," ungkap Silmy Karim.

Silmy Karim menyampaikan apresiasi terkait inovasi yang telah diciptakan oleh Kantor Imigrasi Semarang yang dipandang sebagai bentuk pelayanan yang memberikan kemudahan bagi pengguna layanan keimigrasian.

"Kewibawaan organisasi terlihat apabila kita dapat melaksanakan tugas fungsi dan kewenangan dengan baik," tegas Silmy.

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut