get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesan Kapolda Jateng pada Polisi Baru: Tidak Menyakiti Hati Masyarakat!

Viral! Pj Bupati Jombang Ditilang Polisi, Kunker Gunakan Nopol Palsu

Sabtu, 18 November 2023 | 05:41 WIB
header img
Viral! Pj Bupati Jombang Ditilang Polisi, Kunker Gunakan Nopol Palsu (Foto: Mukhtar Bagus)

JOMBANG, iNewsJoglosemar.id - Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat kunjungan kerja malah ditilang polisi karena menggunakan pelat nomor polisi palsu. Gegara pelanggaran ini, motor vespa kesayangan Sugiat bahkan terpaksa ditahan polisi. 

Detik-detik saat polisi mendatangi kantor Pj Bupati Jombang Sugiat terekam video amatir dan viral di media sosial. Pada video yang diposting akun Instagram @jombangkab itu tampak rombongan polisi yang dipimpin Kasatlantas Polres Jombang AKP Arifin memberikan sanksi tilang terhadap Sugiat.   

Oleh polisi, Sugiat dinilai melanggar karena tampak beberapakali menjalankan kegiatan kunjungan kerja dengan mengendarai motor vespa yang menggunakan pelat nomor yang tidak seharusnya.   

Aslinya, motor yang sering dikendarai Sugiat saat kunjungan ke desa-desa ini yakni AG 2509 JJ. Oleh stafnya, pelat motor vespa itu telah diajukan mutasi ke Jombang dengan nomo S 4611 YAT. Namun karena nopol aslinya dari polda belum turun, staf sugiat nekat memasang pelat nomor palsu S 4611 AT di motor vespa atasannya tersebut.

Akibatnya, kegemaran Sugiat turun ke desa-desa mengendarai motor dengan nopol palsu itu pun viral dan menjadi perbincangan di masyarakat. Selain menilang, polisi juga menyita motor tersebut. Hingga saat ini, motor tersebut masih ditahan di Kantor Satlantas Polres Jombang.   

Atas kasus tersebut, Sugiat langsung menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat. Menurut Sugiat, motor dengan nopol yang dia gunakan disediakan oleh komunitas scooter mania yang merasa senang dirinya sering menggunakan motor vespa bersama seluruh staf saat turun ke desa-desa.  

"Saya berterima kasih sudah diingatkan. Ini bentuk kasih sayang kepada kami. Ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa meski pejabat jika melakukan pelanggaran harus diberi sanksi tegas," katanya. 

Kasatlantas Polres Jombang AKP Arifin, membenarkan sanksi tilang terhadap Pj Bupati Jombang tersebut. Sanksi diberikan karena pelat yang dipakai saat berdinas bukanlah pelat nomor polisi yang sebenarnya. 

"Kami melakukan penilangan langsung di kediaman Pj Bupati Jombang dan beliau kooperatif," katanya. 
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut