get app
inews
Aa Read Next : Senyum Bibit Waluyo di Halal Bihalal, Mantan Gubernur Jateng yang Sempat Dikalahkan Ganjar Pranowo

Sindikat Penjual Mobil Mewah Bodong, Miliki Safe House di Pati

Selasa, 09 Januari 2024 | 12:05 WIB
header img
Sindikat Penjual Mobil Mewah Bodong, Miliki Safe House di Pati (Foto: Taufik Budi)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penjual dan penadah mobil mewah bodong dengan harga murah. Sebanyak 20 mobil berbagai jenis dan merek tanpa dokumen sah berhasil disita polisi sebagai barang bukti.

Lima tersangka telah ditangkap polisi dan kini masih menjalani pemeriksaan. Di antaranya yakni AP (38) warga Kecamatan Wedarjaksa, Kupaten Pati, SJ (36) warga Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, PT (29) warga Kecamatan Trangkil Pati, AP (37) warga Kecamatan Juwana Pati, dan MNS.

"Kebanyakan korban yang dirugikan adalah corporate atau perusahaan. Para pelaku yang kita amankan beroperasi di wilayah Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan sebagainya. Tapi dia (para pelaku) mempunyai save house di Jawa Tengah tepatnya di Pati," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (9/1/2024).

Pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi aktivitas jual beli kendaraan yang patut diduga merupakan hasil kejahatan, di Kabupaten Pati. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan selama 1 pekan.  

"Para tersangka sudah memulai kegiatan menjual kendaraan hasil kejahatan sejak
tahun 2017. Kendaraan hasil kejahatan ini dijual dengan harga di bawah standar," tandasnya.

"Kelompok mereka itu sudah mempunyai kegiatan-kegiatan (kejahatan) tidak hanya diperjualbelikan antarorang tapi juga menggunakan fasilitas Facebook, IG, dan sebagainya dengan kode-kode tertentu," lanjut dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di penjara sembari menjalani pemeriksaan. Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.

"Kemarin sudah saya perintahkan saat gelar proses penangkapan tersangka ini untuk segera kita lakukan pengembangan setuntas-tuntasnya, sehingga tidak ada kendaraan-kendaraan di tempat kita yang tidak ada dokumen berkeliaran atau merugikan satu perusahaan atau corporate di Jawa Tengah," pungkasnya.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut