Bocoran Harga Mobil Bodong Pajero Sport di Lengek Squad Pati
Selasa, 09 Januari 2024 | 17:26 WIB
Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil keuntungan yang tinggi. Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun.
Lebih lanjut, Kombes Johanson mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran. Apalagi bila mobil tersebut tidak ada dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.
"Dapat diduga itu hasil kejahatan," tandasnya.
Editor : Enih Nurhaeni