SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Fenomena bocil-bocil naik motor terungkap dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024. Polisi mendapati anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor atau mobil, sehingga dinilai membahayakan.
"Masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang melanggar lalu lintas. Untuk ini, kami berupaya kepada orang tuanya diberikan arahan," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (7/3/2024)
Fenomena pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur, sering terjadi di Jawa Tengah. Berdasar data diketahui pada tahun 2023 terdapat 15.321 anak usia di bawah umur 15 tahun yang tercatat sebagai pelanggar lalu lintas.
Padahal, setiap kecelakaan selalu berawal dari pelanggaran lalu lintas. Untuk itu dia berharap orang tua tidak mudah mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
"Melalui Operasi Keselamatan Lalu Lintas, kita berupaya menekan kecelakaan lalu lintas, termasuk juga kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak," tandasnya.
Disebutnya, mengemudi tidak hanya membutuhkan kesiapan fisik dan mental tapi juga skill serta pengetahuan berlalu lintas yang baik.
"Jangan mudah memberikan akses kendaraan kepada anak-anak. Secara legal, seseorang baru bisa mendapatkan SIM di usia 17 tahun dan mempunyai KTP," tandasnya.
Editor : Enih Nurhaeni