Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Sarang Narkoba Serentak, Polisi Amankan 19,29 Gram Sabu hingga 1.261 Pil Yarindo
Advertisement . Scroll to see content

Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas 5-16 April, Jangan Nekat!

Kamis, 21 Maret 2024 | 11:27 WIB
  • author Taufik Budi
Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas 5-16 April, Jangan Nekat!
Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas 5-16 April, Jangan Nekat! (Foto: Taufik Budi)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Kendaraan atau truk sumbu tiga dilarang melintas di beberapa ruas tol dan jalur arteri tertentu, pada 5 hingga 16 April 2024. Sejumlah ruas jalan yang dimaksud yaitu ruas jalan tol Trans Jawa mulai Pejagan hingga Sragen, Ruas Arteri Pantura hingga Demak dan Jalur Tengah hingga Purwokerto.

"Kami mengharapkan agar seluruh pengusaha angkutan barang dan pemilik truk memahami dan mensosialisasikan pembatasan ini kepada seluruh pihak terkait," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, Rabu (20/3/2024).

Pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai dengan hukum bagi yang melanggar aturan tersebut. Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan.

Polda Jawa Tengah menyebut, pembatasan operasional kendaraan ini merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas menyambut arus mudik dan balik Lebaran Idul Gitri 1445 H. Diharapkan, arus lalu lintas berjalan lancar tanpa kendala berarti. 

“Meski demikian, kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat masih diizinkan melintas dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan yang sah,” terangnya.
 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut